Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi pada khususnya internetsemakin pesat, perkembangan tersebut tentunya membawa dampak bagiuser yang dalam hal ini pengguna internet baik dampak positif maupun dampak negative yang ditimbulkan.
 Mulai dari dampak positif kita dapat banyak sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus informasi yang notabene sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.
 Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau yang biasa disebut denganCrime ber Integarasi dengan Dunia Internet sehingga disebut Cyber Crime yang dalam implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet.
 Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet.
1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi
b. Menambah wawasan tentang Kasus Cyber Crime dan Hukum yang  mengaturnya (Cyber Law) yang ada di Indonesia
c. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk    kepentingan yang positif

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS,dikarenakan mata kuliah Etika Profesi adalah KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
2.Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya

0 comments:

Post a Comment

Copyright © / Tugas Kelompok

Thank's for Template : Om Urang-kurai / powered by me-gani